Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Dairi Tak Tersentuh Hukum

    Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Dairi Tak Tersentuh Hukum

    DAIRI - Penambangan emas ilegal di wilayah Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara semakin merajalela dan mengkhawatirkan dengan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum dan pemerintah.

    Berdasarkan pantauan awak media Neracanews.com pada Sabtu (4/8), terungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang merajalela dan mengkhawatirkan di Gunung Emas tanpa izin.

    "Bebas kali lah mereka, beberapa bulan kemarin sempat masuk polisi dari Polda, kalau gak salah dari orang intelkam, yang ditangkap waktu itu ada 4 orang, tapi lihatlah sekarang dah jalan lagi tambangnya, " ujar salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan inisialnya.

    Menurut laporan, sepanjang perjalanan di Gunung Emas, kawasan tersebut diduga dikuasai oleh sekelompok tokoh tambang emas yang dianggap kebal hukum.

    Tokoh - tokoh penambang emas ini sudah terkenal dengan inisial LN, JN, dan T, beserta anggotanya yang diperkirakan mencapai 150 orang yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Emas.

    "Ada nya di Polda Sumut itu Ditreskrimsus, tapi sepertinya tak ada kerjanya, semakin marak tambang ilegal di Sumut ini, semoga lah Bapak Kapoldasu yang baru ini bisa menangkap para penambang dan hutan kami kembali terjaga, " tegasnya.

    Praktik penambangan tanpa izin ini melanggar regulasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan 2009 tentang pertambangan.

    Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000, 00, -.

    Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

    Masyarakat berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan yang juga mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bisa menyelesaikan masalah pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Dairi maupun Mandailing Natal.

    Dilain sisi, Irjen Pol Whisnu Hermawan saat diinformasi masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan.

    "Mohon waktu kami cek dulu, " Ujar mantan Dirtippeksus Bareskrim Polri.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dadu Guncang Milik AJ Beroperasi, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pelabuhan Belawan Tutup Lokasi Judi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami