DAIRI - Penambangan emas ilegal di wilayah Desa Linggaraja II dan Desa Hutausang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara semakin merajalela dan mengkhawatirkan dengan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum dan pemerintah.
Berdasarkan pantauan awak media Neracanews.com pada Sabtu (4/8), terungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang merajalela dan mengkhawatirkan di Gunung Emas tanpa izin.
"Bebas kali lah mereka, beberapa bulan kemarin sempat masuk polisi dari Polda, kalau gak salah dari orang intelkam, yang ditangkap waktu itu ada 4 orang, tapi lihatlah sekarang dah jalan lagi tambangnya, " ujar salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan inisialnya.
Menurut laporan, sepanjang perjalanan di Gunung Emas, kawasan tersebut diduga dikuasai oleh sekelompok tokoh tambang emas yang dianggap kebal hukum.
Tokoh - tokoh penambang emas ini sudah terkenal dengan inisial LN, JN, dan T, beserta anggotanya yang diperkirakan mencapai 150 orang yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Emas.
"Ada nya di Polda Sumut itu Ditreskrimsus, tapi sepertinya tak ada kerjanya, semakin marak tambang ilegal di Sumut ini, semoga lah Bapak Kapoldasu yang baru ini bisa menangkap para penambang dan hutan kami kembali terjaga, " tegasnya.
Praktik penambangan tanpa izin ini melanggar regulasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan 2009 tentang pertambangan.
Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000, 00, -.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan yang juga mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bisa menyelesaikan masalah pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Dairi maupun Mandailing Natal.
Dilain sisi, Irjen Pol Whisnu Hermawan saat diinformasi masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan.
"Mohon waktu kami cek dulu, " Ujar mantan Dirtippeksus Bareskrim Polri.