Kabid Propam Polda Sumatera Utara Berani Ambil Tindakan Tegas, Praktisi Hukum: Sosok Penegak Hukum Ini Patut Dicontoh

    Kabid Propam Polda Sumatera Utara Berani Ambil Tindakan Tegas, Praktisi Hukum: Sosok Penegak Hukum Ini Patut Dicontoh
    Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK mendapat apresiasi dari beberapa praktisi hukum dengan tindakan tegasnya, Minggu (2/7).

    MEDAN - Sederet prestasi kasus yang diselesaikan Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK menuai apresiasi, Minggu (2/7/2023) sekira pukul 12:40 Wib.

    Kasus yang menyeret mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dapat diselesaikan Kabid Propam Polda Sumatera Utara.

    AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik di Mapolda Sumut, Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.

    Pelanggaran kode etik Polri itu dipimpin oleh Kombes Dudung Adijono. Ia kini menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

    Keberaniannya memberi sanksi berat kepada Achiruddin menuai apresiasi dari banyak pihak. Sanksi tegas itu dijalankan Dudung terkait instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberi perintah untuk tidak segan memberi  hukuman kepada anggota yang melanggar hukum.

    "Tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), dan kemudian proses pidana, " ujarnya pada Rabu (20/10/2021) lalu.

    Kombes Dudung Adijono saat ini tercatat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Namanya mencuat setelah putusan sidang etik yang dilakukan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). Sidang tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore.

    "Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH, " ujar Dudung Hadijono, Selasa (2/5).

    Selain itu, Kasus Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial L. 

    Kabid Propam mengklaim memiliki bukti kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Kombes Pol Dudung Hadijono menyebut kelakuan Kompol Agung Basuni telah mempermalukan citra Polri.

    "Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti, " kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).

    Perwira menengah Polri itu mengaku bukti-bukti yang didapat oleh pihaknya terdiri dari rekaman, foto dan bukti percakapan Kompol Agung dan wanita selingkuhannya.

    "Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto, " ujarnya.

    Dudung mengatakan laporan dugaan perselingkuhan di Propam tersebut telah dicabut oleh suami dari L, yakni J. Meski begitu, Dudung menyebut sidang kode etik terhadap Kompol Agung tetap dilakukan.

    Baru - baru ini viral juga kasus dua waria di Medan yang mengaku diperas oknum polisi di Polda Sumut sebesar Rp 50 juta. Kasus tersebut pun berbuntut panjang hingga Ditpropam Polda Sumut turun tangan.

    Kasus tersebut bermula saat Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Medan. Kedua waria itu awalnya diajak threesome oleh pria bernama Hans melalui WhatsApp, Senin (19/6). Keduanya pun menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp 1, 8 juta.

    Namun saat di hotel yang berada di Jalan Ringroad, Medan dan masuk ke kamar nomor 301, menurut pengakuan keduanya, sudah ada delapan polisi yang menggerebek. Padahal saat itu belum ada aktivitas seksual yang dilakukan Deca dan Fury dengan Hans.

    Buntut kasus tersebut, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diperiksa. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.

    Empat polisi yang diduga memeras dua waria tersebut pun menjalani sidang etik atas kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.

    "Tetap kita tindak, yang melanggar kode etik kita akan tindak, akan kita sidangkan nanti, " kata Kombes Dudung, Sabtu (1/7/2023).

    Meski begitu, keempat oknum polisi itu belum ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan masih menjalani proses pemeriksaan.

    "Belum (dipatsus), masih kita periksa, " ujarnya.

    Saat diwawancarai awak media, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK mengatakan siap untuk memperbaiki kinerja propam dalam mengevaluasi kinerja personil polri yang nakal. 

    "Kami siap memperbaiki kinerja propam dalam mengawasi kinerja polisi dan kami akan menerima pengaduan - pengaduan masyarakat terkait oknum - oknum polisi nakal, " tegasnya.

    Dudung juga meminta koreksi dari masyarakat apabila ada kinerjanya yang belum memuaskan hati masyarakat.

    Terpisah, praktisi hukum Dr Redyanto Sidi Jambak memberikan apresiasi kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dudung Adijono SIK.

    "Saya kira kinerjanya perlu jadi catatan. Prestasi tersebut patut di apresiasi, " ungkapnya.

    "Namun bukan berarti puas prestasi, karena bid propam masih sangat perlu sosok seperti beliau untuk menindak banyaknya oknum nakal yang perbuatan nya mungkin saat ini belum diketahui, belum terungkap, " sambungnya.

    Dr Redyanto juga menyebutkan kinerja Kabid Propam Poldasu perlu dicontoh.

    "Sosok penegak hukum di kepolisian yang seperti ini patut dicontoh, mudah - mudahan banyak yang tertular ya, " tutupnya.

    medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Artis Lokal dan Ibu Kota Meriahkan Hari...

    Artikel Berikutnya

    Pejabat Irwasda Datangi Kediaman Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korban Pembacokan Kamiso Adalah Mantan Ketua PAC PP Medan Tembung
    Melintas di Depan Tempat Hiburan Malam New Zone, Warga Kampung Aur Dilempar Diduga Genk Motor OD
    Kamaruddin Simanjuntak Suruh Borgol Kamiso, Praktisi Hukum: Kesannya Intervensi
    Dobrak Rumah Warga dan Diduga Lakukan Penganiayaan, GS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
    Polsek Percut Sei Tuan Jelaskan Awal Mula Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Ruangan Juru Periksa

    Ikuti Kami