Divonis 3 Tahun, Tokoh - Tokoh Medan Ributi Hakim Perkara Bos Judi Apin BK

    Divonis 3 Tahun, Tokoh - Tokoh Medan Ributi Hakim Perkara Bos Judi Apin BK
    Apin BK divonis 3 tahun penjara, Jum'at 30/6)

    MEDAN - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada bos judi slot, Jonny alias Apin BK (42), menuai reaksi publik. Sejumlah tokoh kini mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa majelis hakim perkara itu. 

    Desakan di antaranya datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik. Menurutnya, vonis  diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa itu patut dicurigai. 

    "Secara logic, kita tak melihat keputusan (hakim) itu memenuhi rasa keadilan publik, " katanya, di Medan, pagi (30/6/2023) ini. Dia lalu memapar persoalan Apin BK secara sosial - budaya.

    "Judi itu merusak moral, semua agama melarangnya. Lihat kini maraknya judi slot. Di Medan saja, judi jenis online itu sudah masuk ke semua kelurahan. Gerakannya massif, menggurita. Karena bukti itu, judi jelas sudah merusak akhlak anak bangsa ini, " katanya. 

    "Selain itu, judi juga telah merusak ekonomi. Perputaran uang yang besar ke perjudian melemahkan ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, " sambungnya.

    "Nah sekarang, Apin BK yang sejak awal disebut bos judi slot terbesar di Sumut dan sudah ditahan sejak tahun lalu, divonis 3 tahun. Artinya, tak lama lagi dia akan bebas (penjara). Jadi kesimpulannya, hukuman terhadapnya membunuh rasa keadilan. MA harus memeriksa para hakim yang mengadili perkara Apin BK, "Dia, yang akrab dengan sapaan Ari Sinik, terus bercerita. 

    Menurutnya, publik Medan tau Apin BK itu sosok yang tajir melintir. "Karena itu, sulit memastikan peradilan terhadapnya bebas dari praktik suap. Nah, kita tak ingin dunia peradilan negeri ini masih diisi oleh hakim-hakim yang dalam tanda petik gampang disuap, "bebernya. 

    Meski praktiknya telah disikat Polda Sumut, tokoh dikenal kritis ini juga menyebut LIPPSU tetap menyoal 'kerajaan 3-0-3' Apin BK. Terutama soal jejak bos judi itu dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

    "Apin BK itu terhubung dengan perjudian yang dikelola Aju alias Andi Jatmiko. Juga dengan Acai, orang tua Aju.  Hasil penelusuran LIPPSU, duit triliunan (rupiah) Apin BK diduga masuk ke rekening Aju. Tapi kami belum menemukan kerja penyelidikan ke arah itu, " tandas Ari.

    medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Achiruddin...

    Artikel Berikutnya

    Keadilan Terbunuh, LBH Medan 'Nyerah', LIPPSU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ervina Afnita Tegaskan Dirinya Sudah Cerai Dengan SIPD
    Korban Pembacokan Kamiso Adalah Mantan Ketua PAC PP Medan Tembung
    Melintas di Depan Tempat Hiburan Malam New Zone, Warga Kampung Aur Dilempar Diduga Genk Motor OD
    Kamaruddin Simanjuntak Suruh Borgol Kamiso, Praktisi Hukum: Kesannya Intervensi
    Dobrak Rumah Warga dan Diduga Lakukan Penganiayaan, GS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

    Ikuti Kami