Warga Sebut RA Pengedar Narkoba, AKP Harjuna Bangun: Asesmen BNN

    Warga Sebut RA Pengedar Narkoba, AKP Harjuna Bangun: Asesmen BNN
    Polsek Medan Baru yang berada di Jalan Nibung, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jum'at (30/6).

    MEDAN - Ra (50) yang digadang - gadang bandar sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan diduga menghirup udara segar, Jum'at (30/6/2023) pukul 17:50 Wib.

    Ra yang ditangkap disebelah bengkel bubut, Jalan Adinegoro menurut warga cukup lihai dan licin,
    sehingga sulit untuk ditangkap.

    "Susah itu bang ditangkap, " ucap EN.

    Namun, setelah berhasil ditangkap beberapa bulan lalu, RA kabarnya mendapat assessment dari pihak kepolisian.

    Hal itu dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Harjuna Bangun saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (30/6).

    "Di assessment ke BNN, " ucapnya.

    Mantan Kanit Narkoba Polrestabes Medan ini juga menjelaskan bahwa Ra di assessment ke BNN Sumut, dan sebelum dirinya menjabat Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, RA sudah diamankan terlebih dahulu.

    Namun, AKP Harjuna Bangun tidak menjelaskan jumlah barang bukti yang ditangkap dari RA, sehingga RA mendapatkan assessment.

    "Saya jadi kanit Reskrim medan baru mulai dari tanggal 22 Mei 2023, " sebutnya.

    Sebelumnya, diketahui bahwa RA adalah pengedar yang hasil transaksinya diduga sekitar ratusan juta. RA ditangkap pada hari Minggu, tanggal 30 April 2023 oleh personil Polsek Medan Baru.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak BNN Sumut.

    Dalam waktu dekat, awak media akan mencoba mengkonfirmasi pihak BNN Sumut terkait perihal RA yang diduga bandar narkoba yang sudah meresahkan warga tersebut. (AL)

    medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Keadilan Terbunuh, LBH Medan 'Nyerah', LIPPSU...

    Artikel Berikutnya

    Artis Lokal dan Ibu Kota Meriahkan Hari...

    Berita terkait