SIMALUNGUN - Setelah personil Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan dan menginterogasi Junaidi tentang asal sabu itu mengaku mendapatkannya dari Suparno.
Atas pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Lewat telepon seluler Junaidi, polisi menghubungi Suparno dan berpura-pura memesan sabu.
Hingga akhirnya, Suparno menyuruh Sahrial untuk mengantar pesanan sabu itu. Kamis (24/09/2020) sekira pukul 08.30 WIB.
Kemudian personil menangkap Sahrial di Jalan Bagariang, Kelurahan Perdagangan, Kamis sekira pukul 08.30 WIB.
Dari tangan pria 32 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0, 14 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.
Tak sampai di situ, selanjutnya personil mencari Suparno dan akhirnya, Suparno diringkus dari kediamannya, Kamis sekira pukul 09.00 WIB.
Suparno ditangkap dan dari pria 32 tahun itu, personil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0, 19 gram, 1 pipet plastik dan 1 unit handphone merk Nokia.
Interogasi awal, personil juga menanyai Suparno tentang asal sabu tersebut.
Dia pun mengaku mendapatkannya dari seorang pria di Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan itu, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pengembangan masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya, ” tegas AKP Lukman dalam pers rilisnya.
(Amry Pasaribu)